Tupoksi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BOYOLALI

20 May 2021 - Bakesbangpol

Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis bidang kesatuan bangsa dan politik; b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik meliputi ideologi, wawasan kebangsaan, politik, kewaspadaan nasional, ketahanan seni, budaya, agama, kemasyarakatan, dan ekonomi, politik dalam negeri; c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik meliputi ideologi, wawasan kebangsaan, politik , kewaspadaan nasional, ketahanan seni, budaya, agama, kemasyarakatan, dan ekonomi, politik dalam negeri; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan perumusan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik. Penjabaran tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut : a. merumuskan kebijakan teknis bidang ideologi, wawasan kebangsaan, politik , kewaspadaan nasional, ketahanan seni, budaya, agama, kemasyarakatan, ekonomi, dan politik dalam negeri. b. menyusun rencana, program kerja, kegiatan, laporan kinerja dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; c. memberi saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan; d. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik; e. mendistribusikan tugas, memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan; f. pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan tugas di bidang ideologi dan wawasan kebangsaan, politik, kewaspadaan nasional, ketahanan seni, budaya, kemasyarakatan, dan ekonomi, politik dalam negeri lingkup kabupaten; g. menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang kesatuan bangsa dan politik; h. melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik; i. membina, mengawasi dan menilai kinerja bawahan termasuk memberikan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3); dan j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.