KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK KABUPATEN BOYOLALI TAHUN ANGGARAN 2022
![KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK KABUPATEN BOYOLALI TAHUN ANGGARAN 2022](http://bakesbangpol.boyolali.go.id/files/news/thumb/660_400-1662441941-WhatsApp Image 2022-09-01 at 9.40.02 AM.jpeg)
KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIKKABUPATEN BOYOLALI TAHUN ANGGARAN 2022
Pada hari Kamis tanggal 1 September Tahun 2020 bertempat di Hotel Front One Budget Boyolali (Jl. Merdeka Timur Kemiri, Mojosongo, Boyolali telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Pengajuan dan Pelaporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan diikuti oleh Pengurus inti Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Boyolali, yaitu :
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP);
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
- Partai Golongan Karya (GOLKAR);
- Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA).
Dengan menghadirkan narasumber sebagai berikut :
- Badan Kuangan Daerah(BKD) Kabupaten Boyolali
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali;
- Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah;
- Kantor Pajak Pratama (KPP) Partama Kabupaten Boyolali;
- Inspektorat Kabupaten Boyolali.
Dari 6 (enam ) narasumber yang kita agendakan, karena dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa tengah tidak dapat hadir dan sudah memberikan konfirmasi sebelum pelaksanaan Bimbingan Teknis.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan tertib administrasi tata kelola bantuan keuangan kepada partai politik.
Kegiatan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020.
Dengan kegiatan ini diharapkan lebih meningkatkan pemahamanan dan kemampuan dari pengurus partai politik dalam penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban sehingga tidak ada lagi temuan terkait dengan Peng SPJ an yang diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Jawa Tengah.