Berita kami

KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK KABUPATEN BOYOLALI TAHUN ANGGARAN 2022

06 September 2022 Berita
KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS  BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK KABUPATEN BOYOLALI TAHUN ANGGARAN 2022

KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIKKABUPATEN BOYOLALI TAHUN ANGGARAN 2022

Pada hari Kamis tanggal 1 September Tahun 2020 bertempat di Hotel Front One Budget Boyolali (Jl. Merdeka Timur Kemiri, Mojosongo, Boyolali telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Pengajuan dan Pelaporan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan diikuti oleh Pengurus inti Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Boyolali, yaitu :

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP);
  2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
  3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
  4. Partai Golongan Karya (GOLKAR);
  5. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA).

Dengan menghadirkan narasumber sebagai berikut :

  1. Badan Kuangan Daerah(BKD) Kabupaten Boyolali
  2. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali;
  3. Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah;
  4. Kantor Pajak Pratama (KPP) Partama Kabupaten Boyolali;
  5. Inspektorat Kabupaten Boyolali.

Dari 6 (enam ) narasumber yang kita agendakan, karena  dari Badan Pengawasan Keuangan  dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa tengah tidak dapat hadir dan sudah memberikan konfirmasi sebelum pelaksanaan Bimbingan Teknis.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan tertib administrasi tata kelola bantuan keuangan kepada partai politik.

Kegiatan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020.

Dengan kegiatan ini diharapkan lebih meningkatkan pemahamanan dan  kemampuan dari pengurus partai politik dalam penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban sehingga tidak ada lagi temuan terkait dengan Peng SPJ an yang diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Jawa Tengah.

BAGIKAN ARTIKEL INI